27
Februari 2026 12:09 WIB
SOROT 81 Kali Dibaca

Anggaran Fantastis Dana BOS, Kondisi SMPN 2 Lemahsugih Dinilai Tak Sejalan

LS

LS

Penulis

Anggaran Fantastis Dana BOS, Kondisi SMPN 2 Lemahsugih Dinilai Tak Sejalan

Kab. Majalengka, Kontroversinews | Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024–2025 di SMPN 2 Lemahsugih menjadi sorotan publik. Rekapitulasi penyaluran tahap pertama dan kedua memunculkan sejumlah pertanyaan terkait transparansi serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersebut.

Saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (26/2/2026) di ruang kerjanya, Kepala SMPN 2 Lemahsugih yang didampingi guru bidang olahraga/kesiswaan menyampaikan bahwa penjelasan teknis dan detail penggunaan dana lebih dipahami oleh bendahara sekolah. Namun, bendahara disebut sedang sakit dan tidak masuk kerja. Dalam kesempatan itu, kepala sekolah juga mempertanyakan kewenangan media dalam menanyakan anggaran BOS.

Pernyataan tersebut menuai perhatian, mengingat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi, termasuk terkait penggunaan anggaran negara di lembaga pendidikan.

Secara tugas pokok dan fungsi (tupoksi), kepala sekolah merupakan penanggung jawab pengelolaan dana BOS. Namun demikian, sejumlah pihak menilai kondisi fisik sekolah saat ini belum mencerminkan optimalisasi anggaran yang telah diterima. Di lapangan, terlihat beberapa bagian bangunan seperti genteng, atap, pintu, kaca, serta lingkungan sekolah yang dinilai kurang terawat.

Hingga kini, belum tampak hasil pemeliharaan signifikan sebagaimana tercantum dalam laporan penggunaan dana BOS melalui aplikasi ARKAS. Hal ini memunculkan dugaan bahwa sebagian anggaran belum terealisasi secara maksimal, meskipun total dana yang diterima tergolong besar, mencapai ratusan juta rupiah.

Berdasarkan data yang dihimpun, Dana BOS SMPN 2 Lemahsugih Tahun Anggaran 2025 diterima dalam dua tahap dengan rincian sebagai berikut:

Tahap 1: Rp202.835.000
Tahap 2: Rp202.835.000
Total: Rp405.670.000

Rincian penggunaan anggaran:

  1. Pengembangan Perpustakaan

  2. Administrasi Kegiatan Sekolah

    • Tahap 1: Rp30.900.513

    • Tahap 2: Rp54.324.734

  3. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana

    • Tahap 1: Rp5.171.300

    • Tahap 2: Rp26.518.000

  4. Pembayaran Honor

    • Tahap 1: Rp93.370.000

    • Tahap 2: Rp49.257.000

Sejumlah elemen masyarakat berharap adanya perhatian dan pembinaan dari Bupati Majalengka melalui Dinas Pendidikan serta Kepala Bidang SMP, guna memastikan pengelolaan dana BOS berjalan sesuai ketentuan dan berdampak langsung pada peningkatan kualitas serta kenyamanan lingkungan belajar. ***

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Ad Iklan Banner Bawah