15
Maret 2026 08:38 WIB
WARTA DESA 23 Kali Dibaca

Dana Desa Rp2 Miliar Lebih Dipertanyakan, Kades Sukaluyu Bungkam Saat Dikonfirmasi

LS

LS

Penulis

Dana Desa Rp2 Miliar Lebih Dipertanyakan, Kades Sukaluyu Bungkam Saat Dikonfirmasi

Kab. Bandung, Kontroversinews | Sikap Kepala Desa Sukaluyu, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, H. Koswara, menuai sorotan. Pasalnya, yang bersangkutan memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media terkait realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dari Dana Desa Tahun Anggaran 2024.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Desa Sukaluyu menerima pagu Dana Desa sebesar Rp2.040.942.000 pada tahun anggaran 2024. Namun, sejumlah program yang bersumber dari dana tersebut diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta di lapangan dan menuai keluhan dari masyarakat.

Beberapa program yang menjadi sorotan di antaranya:

1. Program Ketahanan Pangan
Program ini disebut menyerap sekitar 20% Dana Desa dengan nilai kurang lebih Rp270.000.000. Kegiatan yang dilaporkan meliputi:

  • Peningkatan pengerasan jalan usaha tani di 16 RW, dengan alokasi anggaran masing-masing RW sebesar Rp16.875.000. Namun menurut keterangan warga, khususnya di RW 14, tidak ditemukan pemasangan prasasti atau papan informasi proyek.

  • Peningkatan produksi tanaman melalui pembibitan kopi dan teh dengan anggaran sebesar Rp115.350.000.

2. Pembangunan Madrasah di Kampung Cilaki RW 03
Pembangunan madrasah dengan luas 36 m² dengan anggaran sebesar Rp150.000.000.

3. Pembangunan Madrasah di Kampung Batubelang RW 12
Pembangunan madrasah dengan luas 47 m² dengan anggaran sebesar Rp150.000.000.

Saat dikonfirmasi mengenai realisasi sejumlah kegiatan tersebut, Kepala Desa Sukaluyu H. Koswara belum memberikan tanggapan.

Sikap tidak memberikan respons terhadap konfirmasi media dinilai tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik. Selain itu, tindakan menghindari klarifikasi terhadap pertanyaan wartawan juga berpotensi dianggap sebagai penghambatan kerja jurnalistik.

Hal tersebut merujuk pada Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) juga menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik.

Upaya konfirmasi telah dilakukan awak media dengan mendatangi Kantor Desa Sukaluyu, Kecamatan Pangalengan, pada Jumat, 6 Maret 2026. Namun saat itu Kepala Desa tidak berada di tempat, sebagaimana disampaikan oleh salah satu staf perangkat desa.

Selanjutnya awak media mencoba menghubungi Gugun, yang diketahui menjabat sebagai Kaur Kesra, melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon.

Dalam keterangannya, Gugun menyampaikan:
"Saya sebagai TPKD-nya, Pak, namun saya tidak dilibatkan oleh Pak Kades. Untuk laporan pertanggungjawaban (LPJ) saya yang menandatangani dalam laporan tersebut," ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Sukaluyu maupun Sekretaris Desa belum memberikan jawaban atau klarifikasi kepada awak media terkait hal tersebut.***

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Ad Iklan Banner Bawah