28
Februari 2026 09:25 WIB
SOROT 81 Kali Dibaca

Polemik Penyadapan Getah Pinus di TNGC, Dugaan Gratifikasi dan Aliran Dana Disorot

LIPSUS

LIPSUS

Penulis

Polemik Penyadapan Getah Pinus di TNGC, Dugaan Gratifikasi dan Aliran Dana Disorot

Kab. Majalengka, Kontroversinews | Polemik penyadapan getah pinus di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) memasuki babak yang lebih serius.

Aktivitas yang disebut-sebut melibatkan Kelompok Tani Hutan (KTH) tersebut tidak lagi sekadar dipersoalkan dari sisi teknis kehutanan, tetapi berkembang menjadi isu dugaan gratifikasi, ketidaktransparanan aliran dana, hingga indikasi tidak dimasukkannya hasil penjualan ke dalam Pendapatan Asli Desa (PADes) Desa Padaherang, Kecamatan Sindangwangi.

Jumat, 27/02/2026, seorang narasumber berinisial Ss menjelaskan kepada awak media bahwa penyadapan getah pinus di kawasan tersebut telah berlangsung cukup lama. Namun hingga kini, publik mengaku belum pernah mendapatkan kejelasan terbuka mengenai dasar kerja sama, legalitas perizinan, maupun pola distribusi hasil penjualan getah pinus tersebut.

“Jika memang ini legal dan sah, seharusnya ada dokumen resmi, ada laporan, dan ada transparansi. Pertanyaannya, ke mana hasil penjualan itu bermuara dan siapa saja yang menikmati manfaatnya?” ujar sumber.

Di sisi lain, berkembang dalih bahwa kawasan hutan pada zona tradisional memungkinkan dilakukannya penyadapan getah pinus sebagai bentuk pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) oleh masyarakat sekitar. Secara normatif, zonasi tradisional dalam kawasan konservasi memang dapat dimanfaatkan secara terbatas oleh masyarakat setempat.

Namun demikian, pemanfaatan tersebut tetap wajib tunduk pada ketentuan perundang-undangan, memiliki izin resmi dari otoritas pengelola, disertai perjanjian kerja sama yang sah, serta mekanisme pelaporan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tanpa adanya dokumen legal yang jelas, dalih kawasan tradisional tidak serta-merta dapat dijadikan legitimasi atas aktivitas ekonomi bernilai besar di dalam kawasan konservasi, terlebih jika hasilnya diperjualbelikan secara masif dan menghasilkan nilai ekonomi signifikan.

Isu ini semakin menguat setelah nama H. Nandar mencuat sebagai pihak yang disorot dalam pusaran dugaan tersebut. Sejumlah sumber menyebutkan perannya dinilai sentral dalam aktivitas penyadapan yang berlangsung.

Lebih jauh, muncul dugaan bahwa Kepala Desa Padaherang dianggap telah memperoleh keuntungan dari hasil penjualan getah pinus tanpa dimasukkan ke dalam pendapatan asli desa.

Narasumber juga menyinggung hal tersebut. “Jika benar hasil penyadapan itu bernilai besar, mengapa tidak pernah terlihat dalam laporan pendapatan desa? Seharusnya, apabila ada kerja sama yang melibatkan wilayah desa, terdapat kontribusi nyata yang tercatat secara resmi,” tegasnya.

Situasi semakin kompleks dengan munculnya kelompok fanatik KTH yang dinilai sangat loyal terhadap ketua paguyuban. Fanatisme tersebut disebut muncul karena KTH merasa telah diberikan akses oleh ketua paguyuban untuk melakukan penyadapan.

Perlu diketahui, paguyuban tersebut membawahi sedikitnya 28 KTH yang tersebar di wilayah sekitar kawasan. Dengan jumlah kelompok sebanyak itu, skala aktivitas serta potensi hasil produksi getah pinus dinilai tidak kecil.

Semestinya, sistem pengelolaan dan distribusi hasil memiliki tata kelola yang transparan dan akuntabel. Namun, setiap kritik atau pertanyaan dari masyarakat justru kerap dianggap sebagai serangan terhadap kelompok mereka, bukan sebagai bentuk kontrol publik yang sah.

Salah satu warga pemerhati lingkungan, berinisial Nxxx, turut angkat bicara. “Masa iya kementerian mengetahui adanya aktivitas yang berlangsung bertahun-tahun namun tidak melakukan tindakan tegas? Apakah ini semata kelalaian pengawasan, atau justru ada dugaan gratifikasi yang membuat oknum tertentu merasa diuntungkan sehingga praktik tersebut dibiarkan secara turun-temurun?” ujarnya.

Pernyataan tersebut kini menjadi bola panas di tengah masyarakat dan memantik desakan agar dilakukan audit serta investigasi menyeluruh.

Dari sisi regulasi, pemanfaatan hasil hutan di kawasan konservasi tanpa izin resmi berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Setiap pihak yang melakukan kegiatan pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, apabila terbukti terdapat kerja sama atau kontribusi timbal balik antara pejabat dengan paguyuban yang menghasilkan keuntungan pribadi atau kelompok terkait jabatan, hal tersebut berpotensi masuk dalam kategori gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya wajib dilaporkan. Apabila tidak dilaporkan dan terbukti merupakan suap terselubung, ancaman pidananya dapat mencapai 20 tahun penjara serta denda miliaran rupiah.

Artinya, apabila terdapat kontribusi saling menguntungkan antara pejabat dan paguyuban yang berdampak pada pembiaran aktivitas tanpa izin, konsekuensi hukumnya tidak ringan. Sanksi administratif berupa pencabutan izin, penghentian kegiatan, hingga sanksi pidana dapat dikenakan apabila terbukti terjadi pelanggaran.

Dalam konteks tata kelola desa, tidak dimasukkannya potensi pendapatan ke dalam Pendapatan Asli Desa juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila terbukti terdapat unsur kesengajaan atau penyalahgunaan kewenangan.

Jika seluruh aktivitas ini benar berjalan tanpa pijakan kerja sama yang sah dan tanpa transparansi pengelolaan keuangan, maka persoalannya bukan lagi sekadar administrasi teknis penyadapan. Hal ini menyangkut integritas pengelolaan kawasan konservasi, akuntabilitas pejabat publik, serta kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan desa.

Kasus ini dipastikan belum akan mereda. Selama belum ada klarifikasi resmi dan langkah penegakan hukum yang tegas, dugaan gratifikasi dalam penyadapan getah pinus di kawasan TNGC akan terus menjadi sorotan dan memperkuat persepsi publik bahwa kawasan konservasi yang seharusnya dijaga justru diduga dimanfaatkan sebagai ladang ekonomi tanpa kepastian hukum yang jelas.***

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Ad Iklan Banner Bawah