Cirebon, Kontroversinews | Petugas dari Polresta Cirebon mengamankan seorang pengedar obat keras tertentu (OKA) tanpa izin resmi berinisial MK (44). Pelaku ditangkap di kamar kediamannya di wilayah Kecamatan Sedong, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, sejumlah barang bukti turut diamankan dari tangan pelaku. Di antaranya 70 butir Tramadol, 90 butir Trihexyphenidyl (Trihex), uang tunai sebesar Rp130 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan OKA, satu toples plastik, satu unit telepon genggam, serta barang bukti lainnya.
“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MK dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).
Pihaknya menegaskan, jajaran Polresta Cirebon akan terus memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya, termasuk OKA, di wilayah Kabupaten Cirebon.
“Kami juga mengimbau peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan setiap tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas. Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya,” pungkasnya. ***