21
APRIL 2026 09:16 WIB
SOROT 15 Kali Dilihat

Diduga Tanpa Izin, Aktivitas PT Singgasana Picu Amarah Warga

E. Suparman

E. Suparman

Penulis

Diduga Tanpa Izin, Aktivitas PT Singgasana Picu Amarah Warga

KAB. BANDUNG, Logo | Sejumlah warga yang terdampak aktivitas PT Singgasana Logistik Indonesia yang berlokasi di RW 13, Desa Cangkuangkulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, menggelar aksi unjuk rasa untuk menyampaikan aspirasi pada Selasa (21/4/2026).

Ketua RW 13, Dadan, mengaku merasakan langsung dampak dari aktivitas perusahaan tersebut. Ia menyebut rumahnya yang berada dekat lokasi perusahaan sering terdampak kebisingan dan getaran.
"Rumah saya dekat dengan perusahaan ini, getaran dari aktivitasnya sangat terasa," ujar Dadan.

Menurutnya, perusahaan tersebut diduga belum mengantongi izin operasional dari lingkungan sekitar. Sejumlah warga yang terdampak pun menyatakan keberatan dan tidak menginginkan aktivitas perusahaan yang dinilai merugikan lingkungan tetap berjalan.

Sementara itu, Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Cangkuangkulon, Acep Koswara, saat ditemui di kantor desa menjelaskan bahwa PT Singgasana Logistik Indonesia memang belum memiliki izin lingkungan. Pihak desa, kata dia, tengah berupaya memfasilitasi pertemuan antara warga dan perusahaan guna mencari solusi.
"Kami berusaha menjembatani antara warga dan pihak perusahaan agar ada penyelesaian yang sesuai aturan," ujar Acep.

Di sisi lain, Kanit Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan, Ana, menegaskan pihaknya siap menindaklanjuti aduan masyarakat. Ia menyatakan akan mendampingi warga serta berkoordinasi dengan pihak terkait apabila ditemukan pelanggaran.
"Jika benar perusahaan tersebut belum mengantongi izin, kami akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait dan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku," tegas Ana.

Ana juga menambahkan bahwa setiap perusahaan wajib mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk memperoleh persetujuan dari warga sebelum mendapatkan pengesahan dari pemerintah desa.

Mengacu pada Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, junto Pasal 36 ayat (1), usaha atau kegiatan yang tidak memiliki izin lingkungan dapat dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun, serta denda maksimal Rp3 miliar. ***

Tinggalkan Komentar

1000 Karakter tersisa

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Ad Iklan Banner Bawah