Kuningan, Kontroversinews | Polemik terkait dugaan penyelewengan Dana Desa Cimara, Kecamatan Cibeureum, Kabupaten Kuningan, diperkirakan akan terus berlanjut hingga ke tahap pelaporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Pada Rabu (15/4/2026), salah satu sumber yang ditemui di sebuah kafe dan restoran menyampaikan bahwa pemberitaan mengenai dugaan penyelewengan Dana Desa tahun anggaran 2025 sebelumnya telah dibantah oleh Kepala Desa. Namun, dalam pemberitaan tersebut terdapat narasi yang dinilai kurang baik.
"Ke depan, kami akan segera melayangkan Laporan Pengaduan (LP) kepada Aparat Penegak Hukum, baik ke Kejaksaan maupun unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kuningan. Ini merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat agar persoalan ini menjadi terang benderang," ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa Desa Cimara sebelumnya pernah tersandung kasus serupa yang berujung pada penetapan tersangka hingga proses persidangan.
"Biarkan kita lihat bersama apakah kasus Cimara jilid 2 ini juga akan berlabuh di meja hijau. Kami menduga sejak tahun 2023 hingga 2025 terdapat sejumlah penggunaan anggaran Dana Desa yang perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Selain itu, kami juga menduga adanya ketidakharmonisan antara perangkat desa dengan kepala desa," lanjutnya.
Menurutnya, kejadian di masa lalu seharusnya menjadi pelajaran berharga agar pengelolaan anggaran desa dilakukan secara lebih hati-hati, transparan, dan akuntabel. Ia juga menekankan pentingnya menjaga sinergi dan harmonisasi di lingkungan pemerintahan desa.
"Saya yakin dan percaya Aparat Penegak Hukum, baik Kejaksaan maupun Tipikor, dapat bertindak profesional dan tegas dalam memberantas tindak pidana korupsi di desa," pungkasnya. ***