OPINI

Terseret Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Bupati Kuningan BermainSrimulat

Kamis, 16 April 2026 02:56 WIB
Uha Juhana

Uha Juhana

Penulis Opini di Kontroversinews.

Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi Kontroversinews.

Terseret Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD  Bupati Kuningan BermainSrimulat
Keluarnya SK Bupati Kuningan Nomor 900/KPTS.413-SETWAN/2025 yang menjadi dasar hukum dalam pembayaran Tunjangan DPRDnampaknya menampar keras para pengambil kebijakan. Karena sesuai ketentuan yang sah seharusnya menggunakan Peraturan Bupati (Perbup) sebagaimana diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan danAnggota DPRD.Ini mencerminkan lemahnya kepemimpinan dari pimpinan legislatif dan eksekutif dalam menyelenggarakan pemerintahan. Kecerobohan di atas memperlihatkan kelemahan institusi Pemerintah Kabupaten dan DPRD Kuningan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di daerah. Esekutif mempunyai fungsi sebagai penanggungjawab dan pelaksana penyelenggara pemerintahan. Sedangkan DPRD secara konstitusional memiliki tiga fungsi yakni Legislasi, Anggaran dan Pengawasan. Sehingga sudah seharusnya dalam perencanaan, penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD Kuningan pihak legislatif dengan eksekutif tidak membuat kesalahan yang disengaja apalagi sampai berimplikasi hukum karena adanya perbuatan korupsi dalam sebuah pengambilan kebijakan.

Meskipun Perbup Tunjangan DPRD diketahui tidak ada,Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran (PA)berani membuat dan memasukkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dalam APBD Kuningan tahun 2025. DPA adalah dokumen resmi yang memuat rincian pendapatan, belanja dan pembiayaan setiap instansi/Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang telah disetujui.Danberfungsi sebagai pedoman pelaksanaan anggaran, dasar operasional serta penarikan dana. DPA merupakan penjabaran dari dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Apalagi isi dalam diktum ketiga dari SK Bupati Kuningan Nomor 900/KPTS.413-SETWAN/2025 yang baru ditandatangani pada tanggal 15 April 2025 berbunyi keputusan ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2025.Dugaan keterlibatan Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar bisa dibuktikan karena yang bersangkutan menandatangani regulasi SK bodong yang dijadikan acuan sebagai dasar hukum. Apalagipembayaran Gaji dan Tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD dari bulan Januari s.d Maret 2025 tetap dibayarkan per bulan sebesar
Rp. 2.552.788.394 bahkan sebelum SK Bupati itu ditandatangan.Dimanaaturanberlaku surutsehingga jelas rawan korupsi.

Ironisnya bukan regulasi tahun 2025 saja yang bermasalah karena untuk pembayaran Tunjangan DPRD dalamtahun 2026 juga sama. Pada tanggal 10 Pebruari 2026 diketahui Sekretaris DPRD berkirim surat nomor : 900/79/Setwan kepada Kepala BPKAD dengan sifat penting perihal Permintaan Usulan Input Rincian Standar Harga Satuan (SHS) Gaji dan Tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD di Aplikasi SIPD-RI tahun 2026. Isi surat dipermaklumkan dalam rangka tertib administrasi penyusunan Standar Harga Satuan terkaitTunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD meminta dapat di masukan dalam Aplikasi SIPD-RI tahunanggaran 2026 sebagai dasar penyerapananggaran.Sekwan menyampaikan agar usulan SHS tahun 2026 mempedomani kepada PP No. 18 Tahun 2017 yang diubah menjadi PP No.1Tahun2023tentangHak Keuangan dan Administratif Pimpinan danAnggota DPRD.Serta disebutkan juga mengacu pada Perbup No. 371 Tahun 2022 tentang Kemampuan Keuangan Daerah sebagai dasar dalam Penentuan Pemberian Tunjangan Komunikasi (TKI) dan Tunjangan Reses serta Dana Operasional DPRD Kabupaten Kuningan untuk tahun 2023.Ini sangat fatal dimana pertimbangan dasar hukum dalam konsideran penggunaan APBD ternyata memakai aturan yang telah kedaluwarsa.

Sebelumnya tindakan gegabah juga diperlihatkan oleh Sekretaris DPRD dan Kepala BPKAD yang tetap melakukan pembayaran Tunjangan DPRD untuk tahun anggaran 2026 meskipun diketahui sama sekali belum ada payung hukum atau regulasi yang mengaturnya.Baik denganmemakai diskresi yang salah berupa SK Bupati Kuningan Nomor 900/KPTS.413-SETWAN/2025 apalagi menggunakan Peraturan Bupati karena memang ketentuan itubelum dibuat. Merujukpada data SP2D nomor 32.08/04.0/000003/LS/4.02.0.00.0.00.28.0000/M/1/2026 berdasarkan pengajuan dari Imam Safei Muslim, S.AK selaku Bendahara Pengeluaran Setwan untuk keperluan Belanja Gaji dan Tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD telahdilakukan pembayaran pada tanggal 2 Januari 2026 yangdibebankan dalam Pos Anggaran Penyelenggaraan Administrasi Keuangan DPRDsesuai jumlah SPP dimintasebesar Rp.2.553.017.814. Pada saat nanti dilakukan pemeriksaanaudit terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) hampir pasti kecerobohan yang disengaja ini akan menjadi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan kelak membuat mereka diperiksa juga oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Polemik Tunjangan DPRD seharusnya dijadikan momentum oleh semua pihak untuk memperbaiki tata kelola keuangan pemerintahan daerah agar lebih akuntabel dan transparan terutama dalam kebijakan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran publik. Lemahnya pengawasan internal dalam hal ini Inspektorat Kuningan terhadap penyusunan anggaran harus di evaluasi. Mulai darimemastikan proses penyusunan APBD berjalan sesuai prinsip legalitas, kecermatan dan akuntabilitas. Tindakanpembayaran Tunjangan DPRD pada tahun anggaran 2025 dan 2026 tanpa adanya ketentuan Peraturan Bupati (Perbup) menunjukkan perlunya penguatan dan peningkatan kualitas serta independensi APIP sehingga dapat bekerja efektif demi mendorong tata kelola keuangan daerah lebih baik. Implikasinya apabila APIP lemah dalam pengawasan, penyusunan dan pelaksanaan APBD Kuningan maka akan berisiko berhadapan dengan hukum di kemudian hari. Rendahnya kapasitas aparatur perencana juga bisa menyebabkan pembuatan dokumen anggaran seperti Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) berisiko mengalami kesalahan administratif yang membuka ruang bagi maladministrasi.

Untuk itu kami mengingatkan dengan keras kepada Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar agar kembali ke jalan yang benar dan berhenti melakukan atraksilempar batu sembunyi tangan seperti dalam lakon komedi Srimulat.Dengan tidak melakukan permainan sandiwara bersama anak buahnya yaitu Sekretaris Daerah U. Kusmana selaku Ketua TAPD, Kepala BPKAD Deden Kurniawan Sopandidan Sekretaris DPRD Guruh Irawan Zulkarnaen dalam pembuatan Perbup Tunjangan DPRD yang sekarang sedang berproses. Seperti memberikan perintah lisan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar mencari cara untukmelegitimasi tindakan administratif yang sudah terlanjur dilakukan agar  Perbup nantinya dapat diberlakukan secara surut. Praktik semacam ini tentu sangat berbahaya karena melawan hukum, bertentangan dengan asas non-retroaktif, serta membuka ruang terjadinya perbuatan penyalahgunaan anggaran.

Kuningan, 15 April 2026Uha Juhana, Ketua LSM Frontal
Bagikan:
Ad Iklan Banner Bawah